test

Hukrim

Rabu, 29 September 2021 15:20 WIB

Isinya Bukan Uang dan Emas, Tiga Pencuri Brankas Ini Apes Masuk Bui

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Tiga orang pencuri brankas berinisial HS (34), JS (41) dan YB (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ketiganya ditangkap polisi setelah mencuri brankas pada Jumat (17/9/2021), milik salah satu rumah warga, yang merupakan majikan dari salah satu pelaku berinisial HS.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi yang didampingi Kanit Reskrim AKP Pradita Yulandi menjelaskan, pelaku HS dipercaya majikannya untuk menunggu rumah. Alasannya, korban hendak pergi lama.

Tersangka dan barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Tersangka dan barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Karena ditinggal pemilik rumah, HS ini mencuri brankas," terangnya kepada wartawan di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (29/9/2021).

Kemudian, brankas itu dikeluarkan oleh HS dengan dibantu satu tersangka lainnya berinisial JS. Setelah itu, HS dan JS berharap isi brankas tersebut berisi emas atau uang tunai.

Naas, kedua pelaku tersebut tidak dapat membuka brankas tersebut. Karenanya, mereka hendak menjual brankas itu senilai Rp1 juta. Selanjutnya, brankas yang tak dapat dibuka ini berpindah tangan kepada pria berinisial YB.

Slamet menyebut, YB juga merupakan rekan kedua pelaku yang memiliki kemampuan membuka brankas.

"Brankas ini sudah dibeli YB. Tapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya," jelas Slamet.

Menurut Slamet, setelah dibuka, ternyata isinya bukan emas dan uang tunai.

"Isinya dua sertifikat rumah, kunci rumah, dan sebagainya," ungkap Slamet.

Untuk diketahui, HS bekerja sebagai ART di rumah tersebut selama tiga tahun.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT