test

Hukrim

Minggu, 27 September 2020 21:09 WIB

Langgar PSBB, Belasan Wanita Ini Diamankan Petugas Gabungan

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Petugas Gabungan TNI-Polri bersama unsur Tiga Pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat membubarkan dan mengamankan beberapa wanita di tempat cafe musik dan panti pijat Wijaya di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

"Sebanyak 11 wanita diamankan untuk didata di kantor Kelurahan Kebon Jeruk Jakarta Barat," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono saat dikonfirmasi, Minggu, (28/9 /2020).

"Mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan saat pemerintah saat ini tengah menerapkan kembali PSBB untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19," katanya lagi.

Petugas Gabungan bersama Tiga Pilar Kebon Jeruk membubarkan dan mengamankan beberapa wanita. (Foto: PMJ News).

Setelah dilakukan pendataan pihaknya bersama petugas gabungan baik dari Koramil maupun Satpol PP, kemudian kesebelas wanita tersebut dirujuk ke Panti Sosial Kedoya Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan.

Menurut Kapolsek, pihaknya selain memberikan tindakan kepada pemilik hiburan yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan, kemudian juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara mobile dan berkelanjutan.

"Hal ini kami lakukan untuk selalu dapat mengingat kan masyarakat tentang penting kita menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan dengan rajin bercuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker saat pandemi wabah virus Covid-19 ini," tandasnya.

Adapun rute mobile, petugas gabungan menyisir sperti - Jln. Panjang Alteri - Jln. Pesing Raya - Jln. Pos Pengumen - Jln. Permata Hijau - Jln. Rawa Belong - Jln. Pasar Kemis- Jln. Arjuna Utara dan Selatan.

BERITA TERKAIT