test

News

Senin, 27 September 2021 11:50 WIB

Mulai Oktober, Naik Pesawat dan KA Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi

Editor: Hadi Ismanto

Aplikasi Peduli Lindungi. (Foto:PMJ News/doknet)

PMJ NEWS - Untuk mengakomodasi keluhan masyarakat terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam aktivitas harian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkolaborasi dengan berbagai platform digital.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyebut kolaborasi dengan berbagai aplikasi antara lain seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainnya.

Dengan integrasi tersebut, lanjut dia, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berpergian dengan transportasi udara maupun darat seperti kereta api.

Menurut Setiaji, nantinya validasi penumpang sudah dilakukan pada pembelian tiket. Dia mengatakan, hal ini dimungkinkan karena sistem telah terintegrasi dari layanan faskes atau lab hingga pembelian tiket di platform daring.

Sementara untuk penumpang pesawat, Setiaji menerangkan validasi bisa dilakukan lewat pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status yang bersangkutan bila layak bepergian atau tidak. Integrasi sistem tersebut rencananya akan dirilis pada Oktober mendatang.

"Jadi tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tapi Anda bisa mendapatkan fitur-fitur dalam PeduliLindungi. Ini kami akan launching (rilis) Oktober," ungkap Setiaji dalam diskusi RCEE Working Group yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia belum lama ini..

Setiaji menjelaskan, langkah kolaborasi dengan berbagai platform digital ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat yang tidak bisa memasang PeduliLindungi di ponselnya.

"Ini menjawab tadi kalau ada orang punya handphone terus aplikasi enggak mau instal PeduliLindungi, nah bisa menggunakan ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT