test

Hukrim

Senin, 27 September 2021 10:50 WIB

Serahkan 12 Bukti, Menteri Luhut: Kebebasan Harus Bertanggungjawab

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Menteri Lihut Binsar Panjaitan berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pukul 09.27 WIB.

Luhut dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

"Saya sudah selesai diperiksa penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk mediasi. Namun, ia meminta kasus ini tetap berjalan hingga proses persidangan.

"Tadi disampaikan penyidik terkait edaran dari Kapolri untuk mediasi. Ya silakan saja. Tapi saya sampaikan supaya ini supaya kita belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan harus bertanggungjawab. Jadi jangan hanya mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin juga kan ada," imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut terdapat 12 barang bukti yang diserahkan kliennya dalam proses pemeriksaan.

"Kurang lebih ada 12, seperti itikad baik kami berupa somasi yang tidak ditanggapi serta flashdisk yang isinya konten YouTube yang menjadi pernyataan-pernyataan tidak benar itu," jelas Juniver.

BERITA TERKAIT