Rabu, 22 September 2021 10:50 WIB
Menteri Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
"Yang dilaporkan itu Haris Azhar dan Fatia," kata Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Sebelum membuat laporan polisi, Luhut menyampaikan pihaknya telah memberikan dua kali somasi terhadap keduanya terkait dengan konten YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Namun, hingga pembuatan laporan, dua somasi tersebut tidak digubris oleh Haris dan Fatia.
"Sudah dua kali tapi enggak mau (minta maaf) jadi saya harus mempertahankan nama baik saya, anak dan cucu saya. Saya kira ini sudah keterlaluan, sekarang kita ambil jalur hukum mereka saya pidanakan dan perdatakan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan soal tudingan Haris Azhar dan Fatia dalam konten YouTube tersebut tidak benar dan keduanya tidak memiliki bukti yang sah.
"Saya sudah meminta bukti, namun tidak ada. Dia bilang research tidak ada, jadi saya kira ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua. Saya menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa menjadi publik figur menahan diri untuk memberikan statement tidak bertanggung jawab," jelas Luhut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik.
"Sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi," tukas Yusri.