test

Hukrim

Kamis, 23 September 2021 18:05 WIB

Dugaan Pemukulan Napoleon Terhadap Kece, Penyidik Periksa 18 Saksi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok PMJ/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Kepolisian telah memeriksa 18 saksi terkait kasus Irjenyang diduga memukul sampai melumuri tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece (alias Kace) dengan kotoran manusia di Rutan.

"Penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri. Telah memeriksa 18 saksi," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim, Kamis (23/9/2021).

Rusdi menjelaskan, 18 saksi yang diperiksa polisi terdiri dari tahanan hingga penjaga Rutan Bareskrim yang saat penganiayaan berlangsung sedang bertugas.

Di samping itu, dua saksi ahli yang merupakan dokter yang memeriksa M Kace juga dimintai keterangan.

"Empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli. Dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK. Dan sisanya yaitu para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Jadi totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa,” jelasnya.

Khusus empat penjaga rutan, Rusdi menyebut mereka juga diperiksa oleh Propam Polri. Alasannya, keempat penjaga rutan itu diduga lalai dan tidak menjalankan SOP.

"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," ungkapnya.

"Penanganannya sekali lagi Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif. Internal oleh Propam dan masalah penganiayaan sedang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace selama 10 jam.

Bareskrim memutuskan mengisolasi Irjen Napoleon di kamar selnya di Rutan Bareskrim.

BERITA TERKAIT