Rabu, 25 Agustus 2021 12:20 WIB
Polri Tetapkan Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Usai ditangkap di Bali, Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Lebih lanjut, polisi kini tengah membawa Muhammad Kece dari Bali usai dilakukan penangkapan. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Muhammad Kece akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
"Hari ini rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri," jelas Agus.
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.
Ia juga menegaskan Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.
"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," tandas Rusdi.