Rabu, 25 Agustus 2021 15:05 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muhammad Kece Terancam UU Penodaan Agama
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - YouTuber Muhammad Kece (MK) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui konten YouTube.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan video YouTube dari akun Muhammad Kece sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Pukul 19.30 WITA, penyidik menangkap tersangka MK di Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/8/2021).
"Tentunya barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun YouTube yang mana yang bersangkutan memposting. Kemudian, memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga. Berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," jelasnya.
Rusdi melanjutkan, dari barang bukti tersebut tersangka MK dijerat dengan Undang-Undang terkait dengan Penodaan Agama.
"Tersangka terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," tukas Rusdi.