logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 25 Agustus 2021 13:20 WIB

Polri Minta Warga Tak Bagikan Ulang Video Muhammad Kece, Terancam UU ITE

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video-video dari kanal YouTube Muhammad Kece yang berbau kontroversial dan dinilai menistakan agama.

"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/8/2021).

Menurut Ramadhan, video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang memposting atau membagikan ulang video M Kece itu bisa saja dijerat UU ITE.

"Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tuturnya.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, Polri bekerjasama dengan Kemenkominfo melakukan take down terhadap video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas. Namun, mungkin saja video-video juga ditemukan di akun warga yang membagikan ulang.

"Sementara ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," tukasnya.

BERITA TERKAIT