test

News

Senin, 23 Agustus 2021 17:00 WIB

Kemenkominfo Blokir Akses 20 Video YouTube Muhammad Kece

Editor: Hadi Ismanto

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Foto: PMJ News/Kemenkominfo)

PMJ NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan akses atau takedown puluhan video dari akun YouTube Muhammad Kece. Selain itu, pemerintah juga memutus akses serta 1 video dari platform TikTok yang diduga bermuatan penodaan agama.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan upaya penurunan ini adalah langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ungkap Dedy dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Dedy mengatakan, Kominfo juga melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

Menurut Dedy, sebagaimana Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan M Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Pasal itu berisi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dedy menilai upaya Kemenkominfo dalam penanganan konten terhadap akun Youtube M Kece sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," tuturnya.

Dedy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ruang fisik maupun ruang digital yang sehat. Ia menyarankan agar masyarakat yang menemukan konten yang melanggar Undang-Undang agar dilaporkan.

"Termasuk penodaan agama atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," tukasnya.

BERITA TERKAIT