test

News

Sabtu, 20 Februari 2021 15:02 WIB

Soal Clubhouse, Kemenkominfo Wajibkan Pendaftaran PSE

Editor: Hadi Ismanto

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Foto: PMJ News/Kemenkominfo)

PMJ NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengyebut hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

"Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (20/2/2021).

"Tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial," sambunganya.

Pernyataan itu disampaikan Dedy berkaitan adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse. Dedy menegaskan, aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

Ia berharap semua PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran. Sebab, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tuturnya.

Ia mengingatkan kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

"Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," kata dia.

Dedy mengungkapkan, proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat.

Selain itu, melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber. Ia juga meminta masyarakat dapat memberikan pengaduan terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," tukasnya.

BERITA TERKAIT