test

News

Senin, 11 Januari 2021 14:15 WIB

Kabar Bayi Ditemukan Selamat = HOAX!

Editor: Etty Kadriwaty

Kabar hoax terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air yang tersebar di media sosial. (Foto:PMJ News/kominfo)

PMJ NEWS - Di tengah maraknya pemberitaan terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182, ada oknum yang tega menyebarkan berita hoax.

Kabar hoax itu beredar di Facebook yang memperlihatkan bayi yang sedang dievakuasi, yang narasinya berbunyi "BASARNAS, SAR,dan Team gabungan Angkatan Laut Berhasil mengevakuasi bayi salah satu korban dari Sriwijaya Air sj 182.Atas kuasa Allah swt masih selamat.dan Terombang ambing selama 24 jam di lautan". 

Setelah dilakukan penelusuran, foto bayi yang diklaim korban selamat dari jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ternyata tidak benar. Faktanya, foto bayi itu merupakan evakuasi korban selamat dari tenggelamnya kapal KM Lestari Maju.

Penjelasan mengenai kabar hoax ini tertulis di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kominfo menyatakan foto itu tidak benar dan melabeli dengan 'DISINFORMASI'.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho lewat akun Instagram @Sutopopurwo memastikan kabar ini adalah hoax.

Dia menyebut itu adalah foto evakuasi korban bayi yang selamat dari tenggelamnya kapal KM Lestari Maju. Di mana kejadian tersebut terjadi pada Juli 2018 silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga menyayangkan munculnya berita hoax di tengah situasi duka saat ini.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Karena itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya. 

Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain. Yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar hoax atau berita bohong terancam hukuman kurungan hingga enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT