test

News

Senin, 1 Februari 2021 09:34 WIB

Polri Pastikan Hoax Terkait Beredarnya Biaya Tilang Kapolri Baru

Editor: Fitriawan Ginting

Kabar Hoax yang sesatkan publik. (Foto : PMJ/IG Humas Polri).

PMJ NEWS - Informasi yang menyesatkan publik kembali beredar di media sosial dan juga pesan berantai jaringan WhatsApp. Sebuah kabar menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun divisi humas polri terkait kabar atau informasi yang beredar tersebut.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar. 

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," singkat Agus Suryo Nugroho, Senin (1/2/2021).

Informasi Hoax tersebut berbunyi, Biaya tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm
Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.

BERITA TERKAIT