test

Hukrim

Senin, 20 September 2021 14:05 WIB

Polisi Gagalkan 107,2 Kg Sabu, Selamatkan 429 Ribu Jiwa dari Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Keterangan pers Polda Kepri terkait kasus narkoba. (Foto: Dok Net/ TV One)

PMJ NEWS -  Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran 107,258 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam.

"Kalau kita hitung dengan mengasumsikan satu gram dikonsumsi tiga hingga empat orang, maka kami menyelamatkan 321.774 hingga 429.000 jiwa manusia," terang Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Darmawan di Batam.

Menurutnya, anggotanya memperkirakan barang haram tersebut senilai Rp128 miliar di lapangan dengan asumsi harga di pasar.

Dalam operasi penangkapan pada Minggu (19/9/2021) kemarin, aparat gabungan mengamankan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Antara lain, pelaku berinisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) asal Jombang Jawa Timur, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) Jawa Barat.

Lebih jauh, Wakapolda melanjutkan, masih terdapat seorang yang masuk daftar pencarian orang dengan inisial JB.

Ia pun menduga kasus itu melibatkan sindikat internasional. Karenanya aparat membutuhkan waktu sebelum merilisnya ke media guna mengungkap lebih besar profiling jaringan dalam pengembangan sehingga mendapatkan hasil besar.

"Persoalan narkoba tidak dilakukan perorangan, selalu sindikasi," kata dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 junto Pasal Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati. "

Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 no. 2255 LLA putih, 6 ransel berisi teh cina yang diduga serbuk kristal sabu-sabu sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 kg.

 

BERITA TERKAIT