test

News

Sabtu, 18 September 2021 14:55 WIB

Hari Pertama Gage Tempat Wisata, Polisi: Masih Banyak yang Belum Tahu

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Aturan ganjil genap di tempat wisata seperti di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol telah berlangsung sejak Jumat (17/9/2021) kemarin.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ganjil genap tempat wisata pada hari pertama penerapannya.

"Tentu masih banyak kendaraan atau masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan tersebut, tapi kami telah memberikan pemahaman," kata Sambodo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Sabtu (18/9/2021).

Sambodo menyebut untuk menyempurnakan penerapan ganjil genap di tempat wisata, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengamanan dalam (Pamdal) TMII dan Ancol.

Hal ini, lanjut Sambodo, untuk memberikan solusi agar masyarakat yang ingin berkunjung tidak menimbulkan kerumunan yang bisa menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.

"Pertama, aturan ini kan hanya untuk roda empat, jadi roda dua masih bisa. Kemudian untuk drop off bisa, karena kita menjaga di pintu masuk. Jadi kalau dia drop off, nanti dari pihak kawasan wisata akan menyiapkan kendaraan suttel agar bisa masuk ke dalam," tuturnya.

"Ini upaya kita mengurangi kerumunan di area kawasan wisata tapi juga memberikan fasilitas untuk masyarakat yang berkunjung," tukas Sambodo.

Lebih lanjut, terkait dengan masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk menghadiri resepsi pernikahan, ia akan memudahkannya asal pengunjung membawa bukti undangan.

"Walaupun masih dibatasi 20 orang, itu tetap kita perbolehkan yang penting dia bisa menunjukkan undangan bahwa memang dia akan hadir di tempat area resepsi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di tempat wisata TMII dan Ancol selama tiga hari setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Aparat kepolisian nantinya akan berjaga di tiap pintu masuk dua kawasan wisata untuk memilah kendaraan sesuai dengan tanggal di hari tersebut. Dalam hal ini, tidak ada sanksi tilang baik ETLE ataupun manual yang dikenakan untuk masyarakat pelanggar ganjil genap tempat wisata.

BERITA TERKAIT