test

News

Selasa, 7 September 2021 12:50 WIB

Instruksi Mendagri, PPKM Level 2-3 Makan di Warteg dan Restoran Bisa 1 Jam

Editor: Fitriawan Ginting

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).

PMJ NEWS - Pemerintah terus melakukan upaya menekan penyebaran Covid-19 demi menjaga kesehatan masyarakat luas. Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa - Bali.

Instruksi terbarunya itu bernomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali, aturan makan di warung makan/warteg kembali direvisi. Tito kembali melonggarkan kebijakan jam makan khusus untuk kota/kabupaten berstatus PPKM level 3 dan 2 di warung makan, lapak jajan, dan sejenisnya.

Dari yang sebelumnya hanya dibolehkan 30 menit, kini para pelanggan tempat tersebut diizinkan makan di tempat hingga 1 jam dengan catatan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas hingga 50 persen saja.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan waktu makan maksimal 60 menit," tulis Tito dikutip PMJ News, Selasa (7/9/2021).

Dan untuk kota serta kabupaten yang masih berstatus level 4 di Jawa - Bali, kebijakan diterapkan lebih ketat. Melalui instruksi yang sama, Tito masih membatasi waktu jam makan di tempat selama 30 menit dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen dan jam buka operasional hanya sampai pukul 8 malam.

Sebagai informasi, aturan tersebut berlaku 7-13 September 2021. Selanjutnya, pemerintah akan kembali mengevaluasi seiring dengan perkembangan Covid-19.

BERITA TERKAIT