logo-pmjnews.com

test

News

Rabu, 1 September 2021 15:50 WIB

Hari Pertama Pemberlakuan, 28 Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota. (Foto: Twitter Polda Metro).
Sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota. (Foto: Twitter Polda Metro).

PMJ NEWS - Penerapan ganjil genap dengan sanksi berupa tilang elektronik (ETLE) dan manual resmi diberlakukan mulai hari ini, Rabu (1/9/2021) di tiga ruas jalanan di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terdapat puluhan pengendara yang melanggar dan terkena sanksi tilang.

"Sampai siang ini, ada sekitar 28 pengendara yang ditilang karena melanggar aturan ganjil genap," kata Sambodo, Rabu (1/9/2021).

Sambodo melanjutkan, dari tiga kawasan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, pelanggaran paling banyak terjadi di kawasan Sudirman-Thamrin.

"Terbanyak itu masih di sekitar Sudirman dan Thamrin," terangnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya memperpanjang aturan ganjil genap (gage) di tiga wilayah di ibu kota, seiring dengan aturan perpanjangan PPKM oleh pemerintah. Pemberlakuan ganjil genap akan dimulai pada Rabu (1/9/2021) dengan penambahan sanksi berupa tilang bagi para pelanggar.

"Dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB," kata Sambodo.

Meski begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memberikan dispensasi untuk sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut selama pelaksanaan ganjil genap.

Sejumlah kendaraan tersebut antara lain angkutan kendaraan dengan plat kuning, angkutan dinas operasional, angkutan berplat dinas TNI-Polri, angkutan menggunakan daya tenaga listrik, serta kendaraan darurat seperti ambulans.

BERITA TERKAIT