logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 31 Agustus 2021 16:50 WIB

Diduga Mau Tawuran, Polisi Amankan 70 Pelajar di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Polisi mengamankan sebanyak 70 pelajar asal Jakarta dan Kota Tangerang pada Senin (30/8/2021) malam. (Foto: PMJ News).
Polisi mengamankan sebanyak 70 pelajar asal Jakarta dan Kota Tangerang pada Senin (30/8/2021) malam. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan sebanyak 70 pelajar asal Jakarta dan Kota Tangerang pada Senin (30/8/2021) malam. Puluhan remaja tersebut digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota karena diduga hendak melakukan tawuran.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan puluhan pelajar tersebut diamankan saat tengah berkumpul di Taman Skate Board Jalan M Yamin, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

"Pelajar yang diamankan di antaranya 34 orang asal Jakarta dan sisanya 36 pelajar dari Kota Tangerang," ujar Kombes Deonijiu dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Polisi mengamankan sebanyak 70 pelajar asal Jakarta dan Kota Tangerang pada Senin (30/8/2021) malam. (Foto: PMJ News).
Polisi mengamankan sebanyak 70 pelajar asal Jakarta dan Kota Tangerang pada Senin (30/8/2021) malam. (Foto: PMJ News).

Dari hasil penggeledahan terhadap para pelajar yang diamankan, lanjut Deonijiu, pihaknya menyita delapan senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam tas milik lima orang siswa.

Kapolres menjelaskan, terhadap 65 pelajar akan dipanggil orangtua dan pihak sekolahnya. Sementara lima pelajar yanga membawa senjata tajam masih dilakukan pemeriksaan.

"Terdapat 8 senjata tajam, Pagi ini kita panggil orangtua mereka, untuk diberikan pembinaan sementara, lima pelajar yang membawa sajam masih diperiksa di Polres," tuturnya

Pada kesempatan yang sama, Deonijiu berpesan agar orangtua lebih ketat mengawasi anak-anaknya saat beraktivitas di luar rumah. Selanjutnya, 65 pelajar tersebut dipulangkan dengan membuat surat pernyataan.

"Mereka belum sempat tawuran, sudah keburu diamankan. Bagi orangtuanya sudah dipanggil, kami akan pulangkan setelah membuat surat pernyataan dan pendataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tukasnya.

BERITA TERKAIT