test

News

Selasa, 31 Agustus 2021 12:20 WIB

PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Tetap Diwajibkan Bawa STRP

Editor: Hadi Ismanto

Pengguna KRL Commuter Line. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Menyikapi perpanjangan tersebut, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan syarat perjalanan pengguna KRL tetap harus menunjukkan kelengkapan dokumen sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.

"Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun," ujar Anne dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Dia menambahkan, kelengkapan tersebut di antaranya STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Anne juga menyampaikan untuk jam operasional KRL mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik di peron stasiun maupun di dalam gerbong kereta.

"KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman," tegasnya.

BERITA TERKAIT