test

News

Jumat, 27 Agustus 2021 17:05 WIB

Polisi Bakal Upayakan Restorative Justice Kasus Dugaan Penipuan David NOAH

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pertemuan antara David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH dan pelapor Lina Yunita terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan Rp1,1 miliar.

"Makanya hari Senin (30/8/2021) kita rencanakan, kita pertemukan dengan pelapor (Lina Yunita) dan terlapor (David Noah)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (27/8/2021).

"Karena memang saat pemeriksaan, dia (David NOAH) menunjukkan bukti yang sudah bayar berapa, sisanya berapa," terangnya.

Jika nantinya terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, Yusri mengungkap pihaknya akan melakukan restorative justice untuk menyelesaikan biduk perkara kasus yang menyeret mantan suami dari Gracia Indri itu.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pertemuan antara David NOAH dan pelapor kasus penipuan dan penggelapan uang. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Polda Metro Jaya menjadwalkan pertemuan antara David NOAH dan pelapor kasus penipuan dan penggelapan uang. (Foto: PMJ News/Dok Net).

"Nah ini yang kita harapkan, kalau nanti semuanya ada kesepakatan, kita akan lakukan restorative justice disini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menemukan fakta baru terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat keyboardist band NOAH, David dan dua rekannya yang lain berinisial EAS dan Y.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut, dua orang terlapor di kasus tersebut berstatus tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Saudara Y dan EAS ini keberadaan dia tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Kendati demikian, hingga kini Yusri enggan merinci kasus yang menjerat dua terlapor, Y dan EAS sehingga ditahan di Rutan Kejari Jaksel.

BERITA TERKAIT