test

Hukrim

Jumat, 17 Juli 2020 14:39 WIB

Wow, Kuli Proyek Ini Berhasil Menipu Ratusan Janda Capai Puluhan Juta

Editor: Ferro Maulana

Kasus penipuan pulsa elektronik. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Polres Pandeglang, Polda Banten, meringkus kuli proyek berinisial L (43). Pelaku dibekuk karena diduga terlibat kasus penipuan.

Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomi Irawan membenarkan peristiwa penipuan dan penangkapan pelaku. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan seorang perempuan yang mengaku telah ditipu L

Modus yang dipakai pelaku L, menurut Tommy, dengan mengajak berkenalan para calon korbannya melalui media sosial. Kemudian, pelaku mengajak para korban untuk pacaran. Usai berpacaran pelaku meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya.

"Korban yang melapor ini mengaku diajak pelaku bekerja sama menggadai mobil bak terbuka dan meminta uang gadai sebanyak Rp 26 juta. Namun sampai saat ini mobil tidak datang," ungkap Tomi, Jumat (17/7/2020).

"Kemudian pelaku meminta uang untuk patungan membeli motor NMAX menggunakan identitas korban sebesar Rp 3 juta. Tetapi sepeda motor dikuasai pelaku dan cicilan tidak dibayarkan. Sehingga kerugian total Rp 29 juta," tuturnya.

Masih dari keterangan Tomi, wanita yang menjadi korban ditaksir mencapai ratusan orang. Namun yang berani melaporkan hanya satu orang karena kerugian yang dialaminya cukup besar mencapai puluhan juta rupiah. Dari isi handphone tersangka, polisi mampu mengidentifikasi kemungkinan para korban berjumlah ratusan janda muda yang berasal dari berbagai daerah.

Antara lain, Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok.

Masih di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menimpali, biasanya uang hasil dari menipu itu digunakan oleh kuli proyek ini untuk kebutuhan keseharian. Untuk menghindari korban yang sudah ditipu, pelaku mengaku sakit saat korbannya menagih janji atau meminta uangnya dikembalikan.

"Saat ditagih oleh korban si pelaku mengaku sakit dan yang membalas chatting adalah anaknya. Bahkan ada korban yang sampai memberikan laptop, uang tunai hingga puluhan juta. Perempuan yang dipacarinya sekitar 50 orang, padahal pelaku sudah punya anak dan istri," tambahnya.

Atas perbuatannya, Lukman diancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Sekarang, kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

BERITA TERKAIT