test

Hukrim

Jumat, 27 Agustus 2021 14:35 WIB

Polri Gandeng Kominfo Blokir Konten Yahya Waloni Terkait Injil Palsu

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Yahya Waloni. (Foto: tangkapan layar Polri TV)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir konten ceramah dari Yahya Waloni yang tersebar di media sosial.

Diketahui, beberapa konten ceramah dari Yahya Waloni mengandung unsur penistaan agama, salah satunya yang menyatakan Injil merupakan fiktif dan palsu.

"Iya (akan ditakedown video Yahya Waloni), sama memang (dengan video Muhammad Kace). Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan Kominfo," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Rusdi menjelaskan, penindakan berupa pemblokiran tersebut tidak hanya terpaku pada konten video si penceramah tersebut. Melainkan juga terhadap konten lain yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa Indonesia.

Yahya Waloni ketika tiba di Bareskrim Polri. (Foto: tangkapan layar Polri TV)
Yahya Waloni ketika tiba di Bareskrim Polri. (Foto: tangkapan layar Polri TV)

Menurutnya, Polri akan terlebih dahulu melakukan analisis konten dan mengusulkannya ke Kominfo untuk menurunkan konten tersebut, selaku pemilik wewenang di bidangnya.

"Intinya, video yang membuat resah masyarakat, kemudian mengganggu kebhinekaan dan persatuan, pasti akan kita lakukan hal yang sama," terangnya.

Sebelumnya diketahui, Yahya Waloni mengunggah konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu. Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.

Kemudian, pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dan berhasil menangkap pada Kamis (26/8/2021) kemarin di kediamannya yang di Perumahan Permata, klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT