test

News

Jumat, 27 Agustus 2021 12:50 WIB

Menag Dukung Polri Proses Hukum Pihak yang Diduga Menghina Simbol Agama

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung aparat kepolisian dalam memproses hukum pihak-pihak yang menyampaikan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap simbol agama.

Yaqut menyebut, semua masyarakat sama di mata hukum, sehingga harus mendapatkan hukuman yang sesuai terutama jika terlibat dalam dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.

"Jadi, siapapun pelakunya dan berasal dari agama apapun, semua pelaku penghinaan simbol agama harus diproses hukum," kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut, Yaqut kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk menyerahkan semua kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada aparat kepolisian.

Ia berharap, kedepan para tokoh agama dapat terus memberikan pencerahan serta edukasi tentang betapa pentingnya menghargai perbedaan. Lantaran, salah satu tugas tokoh utama yakni terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agama yang dianut masing-masing.

"Tentunya, tanpa saling menghina ajaran dari agama lainnya," tukas Yaqut.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka penistaan agama yakni Muhammad Kace dan Yahya Waloni. Muhammad Kace ditangkap pada Selasa (24/8/2021) pukul 19.00 WITA di tempat persembunyiannya di Badung, Bali.

Muhammad Kace ditangkap usai melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Kemudian selang dua hari setelahnya, Bareskrim Polri kembali menangkap Yahya Waloni terkait dengan adanya laporan pada bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Yahya ditangkap pada Kamis (26/8/2021) pukul 17.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di perumahan Permata, claster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam hal ini, Yahya Waloni terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama.

BERITA TERKAIT