test

Hukrim

Jumat, 27 Agustus 2021 11:35 WIB

Yahya Waloni Jadi Tersangka, Polri Minta Masyarakat Tak Gaduh

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Yahya Waloni diduga melakukan penistaan agama melalui materi ceramah yang diunggah melalui akun YouTube Tri Datu. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri terus berupaya dalam menindak perkara penistaan agama yang dilakukan oleh beberapa pihak melalui media sosial. Terbaru, ada Yahya Waloni yang turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama Injil palsu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri dalam keterangan persnya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gaduh menanggapi kasus penistaan agama tersebut.

Masyarakat diminta menyerahkan seluruh kepercayaannya kepada Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Pada kesempatan ini, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak gaduh, dan percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan perundang-undangan yang ada," ujar Rusdi, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menyebut Yahya Waloni sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Bila ada perkembangan, nanti akan disampaikan ke publik," terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) pukul 17.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata, klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut juga didasari atas laporan pada bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Dalam hal ini, Yahya Waloni terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama.

BERITA TERKAIT