test

Hukrim

Jumat, 27 Agustus 2021 08:14 WIB

Dugaan Penodaan Agama, Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim di Rumahnya

Editor: Ferro Maulana

Yahya Waloni. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan Ustaz Yahya Waloni berkenaan dengan kasus dugaan penodaan agama. 

Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) kemarin.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Yahya Waloni tidak melakukan perlawanan ketika dijemput oleh penyidik Siber Bareskrim Polri. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto : Dok PMJ).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto : Dok PMJ).

"Orangnya Kooperatif saat ditangkap," beber Argo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Yahya Waloni diringkus Bareskrim lantaran terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. 

"Iya Penodaan agama," ucap Rusdi. 

Untuk diketahui, Yahya Waloni dibawa ke Gedung Bareskrim pada Kamis (26/8/2021). Ia bungkam ketika dicecar wartawan seputar penangkapannya.

Yahya Waloni dilaporkan oleh kelompok masyarakat terkait dengan dugaan penistaan agama.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.

Yahya Waloni diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHPidana.

BERITA TERKAIT