test

Hukrim

Kamis, 26 Agustus 2021 09:45 WIB

Polrestro Depok Tangkap Dua Pelaku Pembobolan ATM Modus Baru

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar perkara kasus pembobolan ATM dengan modus baru. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi menangkap dua dari tiga orang komplotan pembobol mesin ATM di SPBU Jalan Gas Alam, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (24/8/2021). Pelaku yang diamankan berinisial YEC (34) dan TA (21), sedangkan rekannya R masih dalam pengejaran.

Kaporles Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan kawanan ini tertangkap setelah dipergoki oleh petugas bank yang hendak mengisi uang di mesin ATM.

"Mereka tertangkapnya pada saat petugas bank yang hendak mengisi ATM. Para pelaku ini grogi, lari dan dikejar," ujar Kombes Imran kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/8/2021).

Barang bukti kasus pembobolan mesin ATM di Depok. (Foto: PMJ News).
Barang bukti kasus pembobolan mesin ATM di Depok. (Foto: PMJ News).

Imran menjelaskan, para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali. Saat menjalankan aksinya pun mereka berbagi peran. Satu orang mengambil uang, sedangkan dua lainnya mematikan mesin ATM dan menghalangi pintu masuk.

Sementara untuk modus operandinya, lanjut Kapolres, dengan mematikan sambungan listrik yang mengaliri mesin ATM pada saat proses penghitungan. Dengan begitu, saldo yang ada tidak berkurang, sementara uang yang telanjur keluar diambil dengan dicongkel.

"Jadi setelah kartu ATM dimasukkan dan ditekan nominal uang yang diinginkan, begitu proses penghitungan, listrik dimatikan. Saat itulah dia mencongkel dengan obeng dan menjepit dengan pinset uang tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pembobolan ATM ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Para pelaku kini mendekam di tahanan.

BERITA TERKAIT