test

Hukrim

Selasa, 9 Juli 2019 10:03 WIB

Pembobol Kartu ATM yang Merupakan Karyawan Bank Diamankan Polisi

Editor: Redaksi

Kasus penipuan ATM dan perbankan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).
PMJ - Polsek Cilandak berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan modus mengambil kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Korban pencurian kartu ATM, Haris (49) merugi sebanyak Rp 14 juta lantaran uang tersebut habis dicairkan pelaku. Kejadian bermula saat korban yang saat itu hendak mengambil uang diikuti oleh pelaku berinisial R (42). Kartu ATM tersebut pun berhasil dicuri pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilandak, Iptu Sofyan mengatakan korban baru sadar jika kartu ATM miliknya dicuri beberapa minggu kemudian saat hendak menarik uang dan ternyata tabungannya telah berkurang. “Beberapa minggu kemudian korban mengecek ke bank ternyata uang di ATM-nya tersebut terkuras Rp 14,1 juta,” kata Iptu Sofyan kepada pmjnews, Selasa (9/7/2019). Setelah proses penyelidikan yang cuku panjang, polisi akhirnya dapat meringkus pelaku pada tanggal 4 Juni 2019. “Setelah ditelusuri, kami menangkap pelaku dan memeriksanya. Ternyata dia adalah orang dalam bank itu, sehingga bisa membobol ATM korban," terang Iptu Sofyan. pelaku kerap menggunakan uang hasil curiannya untuk berjudi di ajang balapan liar. “Katanya, uang tersebut dipakai untuk balapan liar,” ujar Iptu Sofyan. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT