test

News

Jumat, 20 Agustus 2021 13:35 WIB

Gubernur BI: Pinjol Ilegal Banyak Timbulkan Masalah Hukum dan Sosial

Editor: Ferro Maulana

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo

PMJ NEWS - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan aktivitas pinjaman online (pinjol) illegal adalah kegiatan di luar sistem keuangan yang mengganggu lembaga keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Alih-alih membantu masyarakat mendapatkan pembiayaan, pinjol ilegal justru menimbulkan masalah hukum serta sosial di masyarakat.

"Pinjaman online ilegal banyak menimbulkan masalah hukum dan sosial karena lembaga yang ilegal ini ada di luar pengawasan," terang Perry, di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Perry melanjutkan, pinjol ilegal kerap menetapkan bunga pinjaman yang tinggi karena proses segmen pembayaran tidak dikelola dengan baik. Adapun metode penagihan yang dilakukan juga di luar batas kewajaran. Sehingga keberadaan pinjol ilegal ini harus diberantas.

Selain itu, Perry menegaskan bagi pelaku pinjol sebaiknya menerapkan aspek kehati-hatian dalam menjalankan bisnisnya. Menurutnya, sebagai penyelenggara pembiayaan non bank, sebaiknya menghindari potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Karena itu, Bank Indonesia melarang perusahaan jasa pembayaran non bank untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal. Kemudian, memperkuat literasi keuangan dengan program komunikasi dan berkoordinasi dengan 4 otoritas untuk kewaspadaan.

BERITA TERKAIT