test

News

Sabtu, 28 Agustus 2021 08:29 WIB

Diduga Pencucian Uang, Ketua MPR Tegas Minta Pinjol Ilegal Diberantas!

Editor: Ferro Maulana

Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) dalam memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Adapun sejumlah penyedia jasa pinjol diduga merupakan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal. 

Bamoset menilai tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi harus terus ditingkatkan. 

Hal itu mengingat hingga sekarang masih banyak ditemukan pinjol ilegal yang beraksi, bahkan sampai membuat korban melakukan bunuh diri akibat tekanan jeratan pinjaman online ilegal.

"Terlebih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja maupun menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat," ungkap Bamsoet menegaskan, dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (28/8/2021). 

"Akibatnya, terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, tak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal. Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka  Melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya," paparnya menambahkan. 

Bamsoet kembali mengungkapkan, modus operasi pinjol ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban. 

Tak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban. Tindakan itu seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. 

Masih dari penuturan Bamsoet, jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian atau lembaga dengan kewenangan yang dimiliki, terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.

"Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara," tegasnya. 

"Termasuk mengganggu sistem security cyber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," ucap urainya melanjutkan. 

Menurut Bamsoet, Himpunan Advokat Muda (HAMI) dalam sehari menerima ratusan laporan masyarakat yang terjeral pinjaman online ilegal. Karenanya, Polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal.

Lebih jauh Bamsoet menegaskan, Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore. 

Karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore itu legal atau resmi.

"Dalam periode Januari-Juli 2021, OJK setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018. Terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," jelasnya. 

Bamsoet kembali menjelaskan pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Polri harus jadi 'leader unit' terdepan dalam memberantas pinjaman online illegal ini. Jika perlu DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online, tidak cukup hanya ditangani di tingkat Satgas," pungkas Bamsoet. 

BERITA TERKAIT