test

News

Selasa, 12 Oktober 2021 18:02 WIB

Kapolri Instruksikan ke Jajaran Polda Tindak Tegas Pinjol Ilegal!

Editor: Ferro Maulana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat beri arahan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online ilegal.

Tindakan itu selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat.  Hal tersebut, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ungkap Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).

“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," katanya lagi.

Adapun pelaku kejahatan pinjol, menurut Sigit, seringkali memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, lanjut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.

Masih dari keterangannya, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Hal yang membuat masalah pinjol ilegal bertambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ujar mantan Kapolda Banten tersebut. 

Lebih jauh, ia mengungkapkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal.

Dari jumlah tersebut, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.

Selanjutnya, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.  Berikutnya, dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Hal itu tak lupa berkoordinsi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,”ungkapnya.

“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," lanjutnya.

Berkenaan hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

 

BERITA TERKAIT