test

Hukrim

Selasa, 28 Mei 2019 13:46 WIB

Bareskrim Bersama Polda Tangani Sepuluh Kasus Hoax Selama Aksi 22 Mei

Editor: Redaksi

Kasus penyebar hoax. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ Fif).
PMJ - Direktorat Siber Bareskrim Polri beserta Jajaran Polda sudah menangani sepuluh kasus penyebaran informasi bohong (atau hoax) yang dapat menimbulkan provokasi di masyarakat. "Saya sampaikan sejak 21 Mei hingga 28 Mei sudah ada 10 kasus hoax yang ditangani oleh Ditsiber Bareskrim bersama beberapa Polda," terang Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/05/2019). Kasus pertama, yang ditangani oleh Ditsiber Bareskrim Polri adalah tersangka atas nama SDA yang ditangkap 23 Mei 2019. SDA menyebarkan tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan demo tanggal 21 dan 22 Mei. "Bahkan, kontennya ditambahkan bahwa ikut melakukan penembakan terhadap masyarakat Indonesia. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut," tegas Brigjen Dedi. Kasus kedua, tersangka atas nama ASR diamankan pada 26 Mei yang menyebarkan konten persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang habaib. Kasus ketiga, tersangka MNA ditangkap pada 28 Mei 2019 juga sama yang menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang kemudian ada video persekusi. Demikian juga penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Al Huda Tanah Abang. “Kasus keempat, tersangka HU ditangani oleh Ditsiber Bareksirm ditangkap 26 Mei 2019 menyebarkan konten yang bersifat provokasi kepada masyarakat dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu ataupun kelompok yang berdasarkan atas SARA,” urainya melanjutkan. Dalam narasi itu, bahwa "Brimob sweeping sampe areal Masjid. fix berwajah negara tertentu dan tak bisa berbahasa Indonesia sudah dibekingin.” Kasus kelima, tersangka atas nama RR ditangkap pada 27 Mei 2019, dimana pelaku me-posting konten pengancaman melalui akun Facebooknya akan membunuh tokoh nasional. Kasus keenam, tersangka atas nama M ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng yang kaitannya dengan penyebaran informasi yang ditujukan dengan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan (atau SARA). Ksus ketujuh, pelaku atas nama MS ditangkap di Polda Sulsel pada 27 Mei 2019. konten yang diviralkan dan diposting adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan captionnya adalah "mudah-mudahan manusia biadab ini mati". Kasus kedelapan, tersangka DS diamankan di Polda Jabar pada 27 Mei, konten yang disebarkan berupa berita bohong terkait dengan meninggalnya seorang remaja berusia 14 tahun yang dianiaya. Kasus kesembilan, tersangka atas nama MA ditangkap di Sorong, Papua pada 27 Mei 2019, yang menyebarkan konten negatif berupa video foto kemudian captionnya berupa ada narasi yang berbunyi, "pembunuhan yang ditujukan pada salah satu tokoh nasional". Kasus kesepuluh, tersangka atas nama H ditangkap pada 28 Mei dinihari oleh Ditsiber Bareskrim Polri yang menyebarkan konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional. dan berupa juga narasi-narasi dibangun adalah ujaran kebencian. Selanjutnya, Karopenmas Mabes Polri menyebutkan, penegakan hukum yang dilakukannya itu merupakan suatu langkah terakhir ketika upaya-upaya secara persuasif juga dilakukan secara bersamaan. (FER).

BERITA TERKAIT