test

Kesehatan

Sabtu, 18 April 2020 08:01 WIB

Biar Nggak Keliru, Ini Bedanya Masker Bedah dengan N-95

Editor: Ferro Maulana

Masker sebagai alat pelindung diri. (Foto: Dok Net/ Ist)

PMJ - Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Arianti Anaya menjelaskan spesifikasi yang harus dimiliki sejumlah masker yang saat ini menjadi bagian penting dari Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan.

Pertama, masker bedah (surgery) yaitu masker yang umum ditemukan di pasaran. Masker bedah bagi tenaga kesehatan harus mempunyai spesifikasi yang mampu mencegah kontak terhadap cairan darah dan percikan ludah (droplets).

"Salah satu bagian penting dari Alat Pelindung Diri (APD) adalah masker. Masker harus digunakan oleh tenaga kesehatan, khususnya masker bedah, di mana kalau kita lihat, masker bedah harus bisa mencegah kontak terhadap cairan darah maupun droplets," ungkap Anaya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta.

Masker bedah tersebut terdiri dari tiga lapisan yang mencegah tingkat penularan, antara lain, kain spunbond, filter melt blown dan spunbond lagi. Tiga fungsi lapisan utama tersebut yakni bagian luar spunbond berwarna bersifat antiair, lapisan tengah berfungsi sebagai filter, dan lapisan dalam putih yang berguna untuk menyerap cairan yang keluar dari mulut.

Kedua, menurutnya, masker N95 itu terdiri dari empat sampai lima lapisan. Lapisan luarnya berupa polypropylene. Kemudian ada lapisan elektrit. Masker ini memiliki kemampuan yang lebih kuat dibandingkan masker bedah. Sehingga selain mampu menahan cairan darah dan droplets, juga mampu menahan aerosol.

Lanjutnya, masker N95 harus digunakan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, penggunaan nebulizer, dan dokter gigi pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol atau partikel air yang tertahan oleh partikel gas dan melayang di udara. (FER).

BERITA TERKAIT