logo-pmjnews.com

News

Selasa, 17 Agustus 2021 11:50 WIB

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Baru Kunjungan Mal dan Makan di Tempat

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Dine in di restoran. (Foto: Dok Net)
Dine in di restoran. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 nanti. Sejumlah aturan diperbaharui, salah satunya terkait dengan kunjungan ke pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan dalam aturan yang baru, kunjungan ke mal atau pusat perbelanjaan ditingkatkan kapasitasnya menjadi 50%, sementara untuk dine in atau makan ditempat menjadi 25%.

"Pemerintah juga meningkatkan kapasitas untuk kunjungan bagi pusat perbelanjaan menjadi 50% serta akses untuk makan di tempat 25% atau hanya 2 orang permeja di tiap mal atau pusat perbelanjaan,"kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) kemarin.

"Diterapkan selama satu minggu kedepan di wilayah yang masuk level 4 dan 3," lanjutnya.

Berdasarkan evaluasi, Luhut menyebut penerapan protokol kesehatan sudah diterapkan secara disiplin. Selain itu, melalui sistem PeduliLindungi, pemerintah memperoleh data yang menunjukkan sebanyak 1,015 juta masyarakat check in untuk dapat memasuki kawasan mal, namun 619 orang diantaranya ditolak dengan berbagai alasan.

BERITA TERKAIT