Jumat, 13 Agustus 2021 18:03 WIB
Kasus Sempat Viral, Satu Pelaku Begal Diringkus Polisi di Jakarta Utara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Utara meringkus pelaku begal di Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (9/8/2021).
Pelaku yang saat ini berstatus tersangka dibekuk terkait kasus viral pembegalan motor di Jalan RE Martadinata Tanjung Priok.
"Para Pelaku yaitu pertama BR (24) dan kedua Q (24th) masih DPO dalam pengejaran petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan, SIK MH M.Han didampingi Wakapolres Jakut dan Kasat Reskrim di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021).
Adapun kronologis kejadian, pada Jumat (6/8/2021) berawal saat para korban ARS (16) berboncengan dengan korban DYS (17) melewati Jalan RE Martadinata Tanjung Priok dan berhenti sejenak untuk buang air kecil di pinggir jalan tersebut.
Namun tiba-tiba korban DYS yang sedang menunggu di atas motor dihampiri oleh pelaku BR lalu menghardik korban DYS.
Kemudian mengeluarkan sebilah kampak dari tasnya dan langsung membacok pinggang belakang korban DYS hingga mengalami luka sobek.
Lantas korban DYS menjatuhkan sepeda motor tersebut dan berlari menyelamatkan diri. Mengetahui kejadian tersebut korban ARS datang membantu korban DYS untuk melawan pelaku BR.
Namun pada saat bersamaan pelaku Q membawa kabur sepeda motor korban Suzuki Satria FU milik korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara menambahkan setelah pelaku Q membawa motor korban, pelaku BR melarikan diri dengan membawa senjata tajam jenis kampak.
Akibat kejadian itu korban ARS mengalami luka memar kepala belakang karena dipukul menggunakan gagang kampak dan korban DYS mengalami sobek di bagian pinggang belakang sebelah kiri.
Usai kejadian itu, anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Jakarta Utara dibawah pimpinan AKP Febby Pahlevi mengejar kedua pelaku ini. Namun satu tersangka ditemukan berada di daerah Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Namun pada saat penangkapan pelaku BR melawan dan berteriak untuk memancing warga sekitar keluar menyerang petugas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku melakukan begal motor dengan menggunakan senjata tajam jenis kapak dan tersangka tidak segan-segan melukai korbannya untuk merampas sepeda motor milik korban,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara.
Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan hasil kejahatan para tersangka digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu dan bermain judi online.
Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakut yang menangkap tersangka turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Kapak Bergagang Kayu, buku BPKB, STNK Sepeda Motor, Flashdisk berisi file video kejadian, Celana jeans panjang biru pelaku dan Sweater abu-abu pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara, tersangka mengaku baru satu kali melakukan tindakan kriminal tersebut. Dalam catatan Kepolisian, kedua tersangka adalah DPO Polsek Tanjung Priok dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.