test

Hukrim

Jumat, 13 Agustus 2021 16:50 WIB

Selama Sepekan, Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 8,6 Kilogram Sabu

Editor: Hadi Ismanto

Polda Kalimantan Timur menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran sabu seberat 8,6 kilogram lebih selama sepekan di awal Agustus 2021. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MHM (38), M (35), dan J alias M (32).

Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Hariyanto mengatakan pertama polisi mengamankan dua tersangka MHM dan M di Samarinda dengan barang bukti sabu seberat 7.330 gram. Kasus kedua di Penajam Paser Utara diamanakan M dengan barang bukti 1,3 kilogram sabu.

"Kita mengamankan narkoba jenis sabu kurang lebih 7,3 kilogram dan 1,3 kilogram. Tersangka MHM dan M diamankan tanggal 2 Agustus, sedangkan M tanggal 7 Agustus," ujar Brigjen Hariyanto saat konferensi pers, seperti dikutip dari siaran Polri TV, Jumat (13/8/2021).

Polda Kalimantan Timur menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Polda Kalimantan Timur menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/Polri TV).

"Dengan pengungkapan ini telah menyelamatkan 36 ribu masyarakat dari bahaya narkoba," sambungnya.

Heryanto menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi warga. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan dua terduga pelaku di pintu masuk jembatan mahkota dua Samarinda.

"Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda, Balikpapan dan sekitarnya. Jika berhasil edar, maka bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat," ungkapnya.

Sementara kasus kedua di Penajam Paser Utara, kata Heriyanto, polisi menyita barang bukti sabu dari tersangka M seberat 1,3 kilogram. Dari dua kasus ini, lanjut dia, tak terkait dengan jaringan dari Kalimantan Utara dan Malaysia (jaringan utara).

"Ini semua adalah jaringan selatan (Kalimantan Selatan). Karena memang Malaysia sedang lockdown, sehingga sejauh ini tidak ada pergerakan dari utara," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT