logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 11 Agustus 2021 12:05 WIB

Raup Rp5,1 Miliar, Eks Kades di Sukoharjo Tipu Puluhan Calon PNS

Editor: Hadi Ismanto

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menangkap mantan kepala desa terkait kasus penipuan dan penggelapan uang dengan menjanjikan sebagai PNS. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menangkap mantan kepala desa terkait kasus penipuan dan penggelapan uang dengan menjanjikan sebagai PNS. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menangkap mantan kepala desa terkait kasus penipuan dan penggelapan uang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan pelaku berinisial JS (52) ini beraksi sejak tahun 2018. Sebanyak 50 orang telah menjadi korbannya, dari aksinya ini pelaku meraup uang senilai Rp5,181 miliar.

"Tersangka mantan kepala desa, dia menjanjikan kepada korbannya di sekitar Sukoharjo dan Karanganyar bisa memasukkan sebagai PNS melalui jalur partai politik atau jalur khusus," jelas AKBP Wahyu seperti dikutip dari siaran Polri TV, Rabu (11/8/2021).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Polri TV).

"Setiap korbannya dimintai sejumlah uang. Sampai kasus ini diungkap, korban yang sudah terdata sekitar 50 orang lebih. Dengan jumlah uang yang sudah masuk sekitar Rp5 miliar lebih," sambungnya.

Wahyu menjelaskan, tersangka menjanjikan bisa memasukkan para korban menjadi PNS dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang. Di antara lain di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan berbagai tempat lainnya.

"Yang bersangkutan pernah menjadi Kepala Desa di Magetan, Jawa Timur. Berbekal itu, pelaku mengaku memiliki koneksi sampai di pusat, ini yang disebarkan kepada masyarakat yang ingin menjadi PNS," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT