Rabu, 2 Juni 2021 16:05 WIB
Polri Ringkus Dua Tersangka TPPU Berkedok Obligasi
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meringkus dua orang tersangka terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang serta tindak pidana mata uang asing.
"Dari penyelidikan kemudian kita lakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial AM dan JM, yang ditangkap di Cirebon dan Tegal," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers, Rabu (2/6/2021).
Helmy menuturkan, kedua tersangka tersebut telah melancarkan aksi pencucian uang berkedok obligasi selama tiga tahun.
Modus yang diterapkan para tersangka yakni dengan menawarkan mata uang obligasi dari China yang dapat dicairkan senilai Rp100 miliar.
"Peran kedua tersangka ini hampir sama, yakni menawarkan kepada calon korban ada obligasi China atau obligasi dragon. Yang kemudian dalam proses menawarkan tersebut tersangka menyebut uang obligasi itu dapat dicairkan hingga Rp100 miliar atau dapat dilipatgandakan untuk membuat calon korban yakin sehingga mau menginvestasikan uangnya," imbuhnya.
"Uang dari para korban itu kemudian masuk ke rekening dan dibelikan aset lain. Namun, masih kita dalami aset maupun kendaraannya apakah memang perolehannya dari kejahatan ini," lanjut Helmy.
Atas perbuatannya, kedua orang tersangka dipersangkakan dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.