logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 16 September 2021 08:09 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Penggelapan 40 Mobil di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Depok menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Depok mengamankan lima pelaku penipuan dan penggelapan puluhan unit mobil rental. Dari kelima orang yang diamankan, dikomandoi seorang perempuan berinisial DD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari aksinya ini tersangka berhasi menggelapan 40 kendaraan roda empat. Kelompok ini beroperasi sampai Bekasi dan Karawang.

"Ada lima tersangka yang diamankan, dimana satu di antaranya adalah wanita yang menjadi kaptennya. Dia yang merencanakan, kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya," ujar Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Rabu (15/9/2021).

Polres Metro Depok menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Depok menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. (Foto: PMJ News).

"40 unit mobil berhasil dicuri dan digelapkan," sambungnya.

Yusri menjelaskan, modus pelaku awalnya menyewa mobil dari beberapa tempat rental dengan mendatangi rental mobil untuk menyewa selama satu hingga dua bulan.

Agar makin percaya, tersangka DD membayar lunas sewa mobil kepada pemilik rental. Setelah mobil ada di tangannya, Dona selanjutnya menjualnya kepada orang lain.

"DD (Dona) ini dipercaya beberapa tempat rental mobil dengan alasan untuk sewa bisnis, untuk tamu dia. Atau juga perantara, menyewa untuk orang lain di daerah Depok dan Bekasi," tuturnya.

Ketika mobil sudah disewa, lanjut Yusri, tersangka DD membawanya ke wilayah lain dan dijual seharga Rp70 juta per unit dengan bantuan empat tersangka lainnya.

"Biasanya dia jual di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Karawang. Satu unit dijual Rp 60-70 juta. Empat anggotanya itu bertugas mencari pembeli. Tiap ada hasil (sewa rental) langsung dijual,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. "Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan), ancamannya 4-6 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT