logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 19 Agustus 2021 20:05 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Sewa Mobil di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).
Polsek Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku penipuan berinisial WA dengan modus sewa mobil di Bekasi. Diketahui, WA beraksi dengan menyewa kendaraan roda empat milik salah seorang rekannya dengan tarif ratusan ribu dan menggadaikannya.

"Pelaku menyewa kendaraan korban dengan biaya sewa Rp320 ribu per hari, namun saat batas waktu pengembalian pelaku tidak dapat mengembalikan kendaraan tersebut dan tidak diketahui juga keberadaanya," kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni, Kamis (19/8/2021).

"Kemudian dari hasil penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku dan kendaraan yang telah digadaikan ke daerah Muara Gembong dan Subang," lanjutnya.

Polsek Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).
Polsek Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).

Armayni menjelaskan, pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan penggadaian mobil sewaan tersebut. Dalam hal ini, empat jenis mobil turut diamankan sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan ada 2 unit mobil merk Toyota Calya, 1 unit mobil merk Toyota Avanza, serta 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra," terang Armayni.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan. Dengan ancaman penjara masing-masing 4 tahun.

BERITA TERKAIT