logo-pmjnews.com

News

Minggu, 24 Januari 2021 22:00 WIB

Langgar Aturan Prokes, Lima Tempat Usaha di Bekasi Kota Disegel

Editor: Hadi Ismanto

Sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan disegel petugas. (Foto: PMJ News).
Sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan disegel petugas. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi bersama tiga pilar Bekasi Kota terus konsisten menegakkan aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya dengan menggelar razia disejumlah tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni dan Kasat Pol PP Pemkot Bekasi Abi Huraira pada Sabtu (23/01/2021) menyegel lima tempat usaha.

Kompol Armayni mengatakan, pihaknya memfokuskan operasi dengan sasaran tempat usaha yang melanggar batas waktu operasional. Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Ada 5 tempat usaha yang dengan tegas kita lakukan penyegelan dan pembubaran pengunjungnya," ujar Kompol Armayni dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).

Sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan disegel petugas. (Foto: PMJ News).
Sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan disegel petugas. (Foto: PMJ News).

Kompol Armayni juga menegaskan, apabila pelaku usaha yang melanggar dan berani membuka segel penutupan akan dikenakan Pasal 232 KUHP. Adapun ancaman berupa pidana penjara tiga tahun.

"Ini adalah tindakan tegas agar pelaku usaha mematuhi PPKM dalam memutus pandemi covid-19," tukasnya.

Berikut lima tempat usaha yang ditutup petugas karena melanggar prokes:

1. Cafe Dearma Uli Pub Live Musik
2. Pratama Net
3. Warkop Apa Ke Bubur Ayam
4. Kedai Abuya di Ruko Bisnis Center
5. Katulis Coffe

BERITA TERKAIT