test

News

Rabu, 11 Agustus 2021 11:35 WIB

WNI-WNA yang Tiba di Indonesia Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Dosis Lengkap

Editor: Ferro Maulana

WNA India siap dideportasi di Bandara Soetta. (Foto: Instagram Polresta Soetta).

PMJ NEWS - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Dalam SE bernomor 18 tahun 2021, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) wajib menyertakan bukti telah menerima vaksin lengkap begitu tiba di Tanah Air.

"Menunjukkan kartu atau sertifikat. Baik fisik ataupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," demikian tulis aturan yang tercantum dalam SE tersebut, Rabu (11/8/2021).

Tetapi, jika ada WNI ataupun WNA terkonfirmasi belum mendapatkan vaksin dari negara asal keberangkatan, mereka akan mendapatkan vaksin setibanya di lokasi karantina.

Namun, dengan syarat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19.

Sedangkan, aturan terkait WNA yang akan menerima vaksin di lokasi karantina yaitu berusia 12 sampai 17 tahun, tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas dan atau pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Selanjutnya, dalam SE juga mengatur WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik atau internasional diwajibkan mengikuti program vaksinasi gotong royong.

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

BERITA TERKAIT