test

Hukrim

Jumat, 3 September 2021 17:35 WIB

Kapolda Metro Minta Warga Lapor Bila Temukan Pemalsuan Sertifikat Vaksin

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ilegal akses data NIK orang lain yang digunakan untuk mengakses aplikasi Peduli Lindungi, guna mendapatkan sertifikat vaksin.

Diketahui, sertifikat vaksin yang didapat dari akses ilegal NIK tersebut kemudian diperjualbelikan melalui media sosial dengan harga mulai dari Rp350-500 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau melihat adanya kasus penyalahgunaan sertifikat vaksin khususnya dari aplikasi Peduli Lindungi.

"Apabila ada informasi penyalahgunaan sertifikat vaksin atau penyalahgunaan aplikasi Peduli Lindungi, dapat melapor ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya melalui media sosial Instagram @cyberpoldametrojaya atau Whatsapp ke posko pengaduan di nomor 0811-1311-0110," kata Fadil kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tunjukkan barang bukti dan para pelaku. (Foto: PMJ/Yeni).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tunjukkan barang bukti dan para pelaku. (Foto: PMJ/Yeni).

Fadil mengungkap, laporan masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam membongkar kasus penyalahgunaan sertifikat vaksin yang kerap beredar luas di pasaran.

"Termasuk dengan pengungkapan kasus ini juga kami peroleh dari informasi tersebut. Maka dari itu jika ada pihak yang ketahuan menjual sertifikat vaksin dapat diinformasikan ke kami, karena ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama," pungkasnya.

BERITA TERKAIT