Senin, 30 Agustus 2021 16:35 WIB
PT KAI Wajibkan Calon Penumpang Kereta Miliki Sertifikat Vaksin
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang untuk kereta untuk menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
PT KAI telah mengintegrasikan sistem boarding tiket calon penumpang dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasil dari vaksinasi calon penumpang dan hasil RT-PCR atau swab antigen akan terlihat dengan di dalam data tersebut.
"Semua calon penumpang yang terdaftar NIK-nya saat membeli tiket KA Jarak Jauh, pada saat boarding sudah akan terlihat datanya karena aplikasi Peduli Lindungi," jelas Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa seperti dikutip dari Polri TV, Senin (30/8/2021).
"Karena aplikasi Peduli Lindungi sudah terintegrasi dengan sistem boarding tiket kereta api jarak jauh, termasuk di Stasiun Pasar Senen dan Gambil untuk Daop I Jakarta. KAI tetap mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah," sambungnya.
Saai ini, lanjut Eva, KAI memberlakukan kapasitas 70 persen untuk menghindari penumpukan penumpang. Selain itu, calon penumpang bisa mendapatkan pemeriksaan antigen gratis.
Adapun syarat penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta di antaranya harus berusia 12 tahun ke atas, berkas pemeriksaan tes PCR yang berlaku 2x24 jam, swab antigen 1x24 jam dan sudah divaksin minimal dosis pertama.