test

Hukrim

Selasa, 10 Agustus 2021 21:01 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi mafia tanah. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua petinggi PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian (TA) dan Wakil Direktur Anja Runtunewe (AR). Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan AR dan TA masing-masing untuk selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Menurut Ali, Anja Runtunewe masih akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih terhitung mulai 12 Agustus 2021 hingga 10 September 2021. Sementara untuk Tommy Adrian ditahan di Rutan KPK Kavling C2 terhitung mulai 13 Agustus 2021 hingga 11 September 2021.

"Pemberkasan perkara masih terus berlanjut, di antaranya dengan agenda pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, KPK menduga negara dirugikan sebesar Rp 152 miliar. Lembaga anti rasuah ini juga menetapkan empat orang tersangka dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Empat orang tersebut di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR).

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI).

BERITA TERKAIT