test

Hukrim

Jumat, 4 September 2020 17:32 WIB

KPK Periksa Wali Kota Bandung Sebagai Saksi Kasus RTH Bandung

Editor: Hadi Ismanto

Wali Kota Bandung Oded Mohammad Danial (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Bandung Oded Mohammad Danial. Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Dadang Suganda (DS) dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandung, Jawa Barat.

Oded diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Bandung 2009-2014. Penyidik menanyakan soal pengetahuannya Oded terkait proses penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung tahun 2012-2013.

"Yang bersangkutan (Oded) hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik mengonfirmasi perihal pengetahuan saksi mengenai proses pengganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2012-2013," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/9/2020).

Ali menjelaskan, KPK masih mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.

"Dan juga pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh tersangka DS," kata Ali.

Selain Oded, tim penyidik KPK juga memeriksa 13 saksi lainnya untuk kasus RTH Bandung di antaranya Iis Aisyah (Ibu Rumah Tangga), Dedih (Karyawan Swasta), Dayat (Petani), Okib (Petani), dan Iis Amas (Ibu Rumah Tangga).

Adapula Juju Juangsih (Pedagang), Ombik (Petani), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme/Ahli Waris (Petani), Warma/Ahli Waris (Petani), dan Imik/Ahli Waris (Ibu Rumah Tangga).

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali.

Sebagai informasi, Dadang Suganda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Ia diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah tersebut.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Di antaranya mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).(Hdi)

BERITA TERKAIT