test

Hukrim

Rabu, 4 Maret 2020 12:20 WIB

KPK Siap Panggil Dadang Suganda Diduga Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi RTH Bandung

Editor: Ferro Maulana

KPK terus buru para koruptor. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi siap memanggil Dadang Suganda untuk diperiksa sebagai tersangka baru berkenaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (04/03/2020).

Meski begitu, belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Dadang yang merupakan tersangka dari pihak swasta.

Sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Dadang Suganda. Tetapi, KPK telah mencegah Dadang Suganda bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung dari tanggal 26 November 2019.

Untuk diketahui, Dadang merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Atas perbuatannya, Dadang diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga sudah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya antara lain, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS). (FER).

BERITA TERKAIT