test

Fokus

Minggu, 14 Maret 2021 13:39 WIB

Menelisik Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Lahan DP 0 Persen. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah seluas 4,1 hektar di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp100 miliar

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) tersebut,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (8/3/2021).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK menyebut ada sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka di antaranya YC, TA, dan AR. Ada pula korporasi yang sudah dijerat, yakni PT AP.

Namun satu nama, yaitu YC disebut sebagai Direktur Utama salah satu BUMD di DKI Jakarta. BUMD itu adalah Sarana Jaya yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut.

"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," ujarnya

Ali juga memastikan pada saatnya KPK akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

“Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tukasnya

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Jadi tersangka, Dirut Sarana Jaya dinonaktifkan

Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Pasca penetapan tersangka korupsi pengadaan lahan, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan langsung dinonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yoory C Pinontoan menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Ia sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karier sejak 1991.

Diduga Yoory bersama dua direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian diduga korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus-kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ungkap Riyadi melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/3/2021).

Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris sebagai Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra menjabat paling lama tiga bulan.

Pemprov dukung penegakan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan lahan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Fajar).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Fajar).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut langkah menonaktifkan Yoory C Pinontoan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya. Yoory diduga terlibat korupsi pengadaan lahan.

"Juga memberi kesempatan kepada pihak KPK untuk dapat memeriksa sesuai dengan aturan, ketentuan yang ada," ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Mari kita hormati proses semua ini penegakan hukum. Siapa pun nanti kita akan lihat hasilnya sesuai dengan fakta data yang ada di lapangan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyelidikan dari pihak KPK," sambungnya

Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang belum memberhentikan Yoory. Pemberhentian baru akan dilakukan setelah keputusan pengadilan mencapai inkrah. Dalam hal ini, kata Riza, Pemprov DKI tetap menganut asas praduga tak bersalah.

"Tentu kita menganut asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk menyampaikan dan membela sesuai dengan situasi fakta dan data yang ada," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Ariza ini tetap memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

"Pemprov DKI memberikan dukungan penuh kepada semua aparat hukum aparat kepolisian, kejaksaan, KPK, sampai di pengadilan untuk dapat menegakkan keadilan dan memberi kesempatan saudara Yoory dan yang lain untuk juga dapat membela diri," ucap dia.

KPK geledah rumah dan kantor tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah tersangka suap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah tersangka suap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berkenaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pemprov DKI oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta yaitu Kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara; Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataannya, Selasa (9/3/2021).

Dari penggeledahan sejumlah lokasi tersebut, kata Ali, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara yang menjerat seorang Dirut BUMD DKI Jakarta.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," tuturnya.

Ketua KPK janji usut tuntas dugaan korupsi pengadaan lahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Kami memahami keinginan rakyat bahwa setiap perkara korupsi harus ditangani hingga tuntas. KPK tetap fokus bekerja," ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).

Menurut Firli, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Pemprov DKI Jakarta.

"Pada saat ini kita sedang bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Dengan bukti-bukti tersebut, akan membuat terangnya suatu perkara pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya," tuturnya,

Firli menegaskan siapa pun pelakunya akan diungkap. KPK, lanjutnya, tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi. Ia bahkan menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai tugas

"KPK tidak pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK. Dan KPK akan terus bekerja dengan asas-asas tugas pokok," tegasnya.

Asal muasal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan

Bareskrim Polri. (Foto: Tribata Polri)
Bareskrim Polri. (Foto: Tribata Polri)

Kasus terkait pengadaan tanah sebelumnya mencuat ketika Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mendalami dugaan korupsi pembelian aset oleh PD Sarana Jaya periode 2018-2020 untuk lahan proyek rumah DP 0 rupiah pada Maret 2020.

Humas PD Sarana Jaya Keren Margaret Vicer membenarkan bahwa sejumlah karyawan telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Memang betul ada surat panggilan dari Bareskrim, dan sudah ada beberapa karyawan Sarana Jaya yang dipanggil," ujar Keren saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3/2020) silam.

Sebagai informasi, proyek perumahan itu menjadi janji politik Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat Pilgub DKI 2017 lalu. PD Sarana Jaya sendiri merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti.

Adapun hunian yang dibangun oleh pemerintah ialah berbentuk rumah susun ataupun apartemen sederhana. Pembangunan dikerjakan oleh PD Sarana Jaya dengan pembiayaan menggandeng PT Bank DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT