logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 10 Agustus 2021 15:50 WIB

Polisi Bongkar Pencurian dengan Modus Ganjal ATM, 6 Pelaku Diringkus

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/  Yeni)
Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengamankan enam orang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang sudah beraksi selama 1,5 tahun.

Para pelaku yang berinisial MD, EC, R, GJ, SHW dan E diketahui melakukan aksinya sebagai spesialis ganjal ATM di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.

"Ada tiga LP (laporan polisi) dan diketahui mereka sudah main selama 1,5 tahun. Tiga TKP tersebut, pertama 02 Agustus di Tangerang, Banten, di ATM yang ada di minimarket, kemudian lanjut 26 Juni di depan kantor Kemenag, Cilandak,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

“Terakhir, pada 23 Juli di ATM yang ada di Alfamart di daerah Tangerang, Banten," sambungnya.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Yusri menjelaskan, dalam beraksi para pelaku mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi. Kemudian, ia memantau warga yang hendak mengambil uang atau bertransaksi melalui mesin tersebut.

"Modusnya, biasanya saat ada korban yang ingin mengambil uang di ATM kemudian terganjal,” tuturnya.

“Biasanya ada yang datang sebagai penyelamat untuk mengajarkan korban agar membatalkan transaksi atau mengulang PIN," imbuhnya.

Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Kemudian, saat dimasukan kembali PINnya, di situlah dia mengintip dan mencatat. Setelah itu, korban diminta untuk melapor ke pihak bank. Sehingga saat sudah pergi barulah mereka beraksi dengan mencabut ganjalan ATM dan mengambil uang korban," jelas Yusri.

Lebih jauh, Yusri menyebut hasil curian tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli barang berharga berupa emas.

Keenam pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT