Senin, 19 April 2021 13:35 WIB
Diintai Team Ranmor, Ini Kronologis Penangkapan 4 Pelaku Ganjal Mesin ATM
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku ganjal ATM meresahkan di wilayah Kabupaten Bekasi. Adapun para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini antara lain, Abdul Karim Muzhakir bin Rosidin (AKM); Said bin Dahlan (S); Herudin bin H Kalawani (H); dan Nasan Sanjaya bin Tamat (NS).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan kronologi kasus curat meresahkan tersebut. Yaitu, pada Jumat (16/4/2021) Team Opsnal Ranmor Polres Metro Bekasi telah melakukan observasi dan melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM khususnya mesin ATM Mandiri di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi.
“Dan benar adanya setelah dilakukan pendalaman diduga pelaku berjumlah kurang lebih ada 4 orang. Yang mana diduga masing-masing terduga pelaku mempunyai peran masing masing,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (19/4/2021).
Hendra melanjutkan, selanjutnya Team Opsnal Ranmor melakukan pembuntutan terhadap kedua pelaku sambil mengikuti terduga pelaku. Kemudian setelah diikuti oleh tim dari beberapa titik, akhirnya di depan Alfa Mart Sukasari, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, terduga pelaku yang kurang lebih berjumlah 4 orang tersebut melakukan aksinya kembali.
“Akhirnya anggota Team Opsnal Ranmor mengamankan keempat pelaku tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM Bank Mandiri tersebut. Dan ditemukan uang tunai sebanyak Rp4.200.000 berikut barang bukti lainnya,” jelas Hendra.
Menurut Hendra, setelah diinterogasi para pelaku yang berjumlah empat orang. Pelaku yang pertama bernama Abdul Kharim Muzhakir berperan sebagai yang mengeksekusi di depan mesin ATM. Selanjutnya Said berperan sebagai supir,” papar Hendra menambahkan.
“Berikutnya Nasan berperan sebagai yang mengantre di belakang yang mengeksekusi. Herudin berperan yang mengawasi situasi pada saat memulai eksekusi. Dan setelah di interogasi pelaku tersebut mengakuinya bahwa sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri,” tuturnya.
Kemudian para pelaku dan barang bukti dimankan ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. Keempat terancam dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan.