logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 12 Januari 2021 19:07 WIB

Pelanggaran Prokes di Waterboom Cikarang, Polisi Periksa 15 Saksi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan soal kasus pelanggaran prokes di Waterboom Lippo Cikarang. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan soal kasus pelanggaran prokes di Waterboom Lippo Cikarang. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polres Metro Bekasi memastikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Waterboom Lippo Cikarang. Adapun sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumunan di wisata air itu.

“Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada 15 orang yang diperiksa,” terang Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (12/1/2021).

Adapun, 15 saksi yang diperiksa itu, menurut Hendra, berasal dari berbagai pihak terkait. Seperti, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu pada Minggu (10/1/2021). Sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan. Kerumunan tersebut diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp 10.000 per orang.

Keterangan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan soal kasus pelanggaran prokes di Waterboom Lippo Cikarang. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan soal kasus pelanggaran prokes di Waterboom Lippo Cikarang. (Foto: PMJ News).

Sementara itu, tim ahli diturunkan untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini.

“Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ungkap Hendra.

Masih dari keterangan Hendra, dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun),” ujar Hendra.

Selain pidana, dalam Undang-Undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.

Menurut Hendra, penyidik pun mengenakan Pasal tambahan yakni pasal 212, 216 dan 218 KUHPidana tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.

“Jadi apabila nanti ditemukan pelanggaran dari Pasal-pasal yang disampaikan tadi maka kami akan tetapkan, kami naikkan statusnya jadi penyidikan,” lanjutnya.

Lebih jauh Hendra menegaskan pihaknya juga siap melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang, akhir pekan lalu. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut.

“Tracingnya nanti kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengetesan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT